Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya



       Bangsa Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan, dan di udara yang merupakan modal dasar dari pembangunan nasional di segala bidang. Olehnya itu segala kekayaan alam tersebut harus dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan tanpa merusak keseimbangan ekosistem alam tersebut. Atau dengan kata lain tidak melakukan eksploitasi secara berlebihan.
       seperti kita lihat pada gambar diatas, itu merupakan sebagian kecil dari pengrusakan ekosistem alam yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan tentunya pemerintah tidak boleh tinggal diam dalam menghadapi kasus-kasus yang sering terjadi. Dan tidak dapat dipandang sebelah mata baik oleh pemerintah maupun masyarakat atas kasus-kasus pengrusakan ekosistem alam seperti halnya pembakaran hutan atau pemburuan binatang liar yang dilindungi. karena dampak dari pengrusakan ekosistem tersebut bukan hanya mengancam kepunahan binatang yang di lindungi, tetapi juga berakibat bencana alam yang bisa saja terjadi akibat dari pengrusakan ekosistem tersebut.
       
Untuk lebih jelas mengenai tindak pidana Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, dapat di download filenya dalam bentuk file Word dibawah ini.

Semoga membantu.

0 Response to "Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya"