PERCOBAAN (ATTEMPT/POGING)
Suatu kejahatan adakalanya sudah mulai dilakukan oleh pelakunya, tetapi tidak dapat diselesaikan sesuai dengan maksud si pelakunya.
Missalnya : "Si A bermaksud mengambil dompet milik Si B, ketika si A memasukkan tangannya ke tas milik si B, ia tertangkap".
Contoh tersebut menunjukkan bahwa maksud si pelaku belum terlaksana. walaupun maksud pelaku belum terlaksana, namun perbuatan pelaku tersebut sudah membahayakan kepentingan hukum orang lain. Olehnya itu perbuatan tersebut diancam dengan hukuman, karena telah mencoba melakukan kejahatan.
- Pengertian percobaan
Seseorang yang mempunyai niat atau bermaksud untuk melakuan kejahatan, dan sudah nyata dengan permulaan pelaksanaan dari kejahatan yang dimaksud, dan pelaksanaan tidak selesai bukan kehendak si pelaku. - sifat percobaan
Percobaan merupakan delik khusus. Moeljatno (1985, 11-2-12) berpendirian bahwa poging merupakan delik selesai dan berdiri sendiri. pendapat tersebut didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
- berhubungan dengan perbedaan sistem hukum pidana sejak tahun 1955, bahwa tak mungkin ada pertanggungjawaban, jika orang tidak melakukan delik terlebih dahulu
- poging dalam KUHP beberapa kali dirumuskan sebagai delik selesai dan berdiri sendiri.
- dalam hukum adat tidak dikenal delik yang dirumuskan sebagai delik percobaan dari suatu kejahatan tertentu.
- Unsur-unsur Percobaan
Pasal 53 (1) KUHP menjelaskan unsur-unsur percobaan sebagai berikut:- Niat (Voornement)
- Unsur permulaan pelaksanaan (begin van uitvoerling)
- Unsur pelaksanaan tindakan tidak selesai karena keadaan diluar kehendak si pelaku.
0 Response to "Delik Percobaan (Attempt/Poging)"
Post a Comment