DASAR PENIADAAN PIDANA


A.   Pengertian
Dua hal yang perlu dijelaskan disini ialah pertama pengertian pebuatan (fiet) dan putusan yang telah tetap.

Van Hamel menunjukan tiga pengertian perbuatan: 
  1. Perbuatan terjadi kejahatan (delik). Pengertian ini sangat luas, misalnya dalam suatu kejadian beberapa orang dianiaya, dan apabila dalam suatu penganiayaan dilakukan pula pencurian, maka tidak mungkin dilakukan pula penuntutan salah satu dari perbuatan-perbuatan itu kemudian dari yang lain.
  2. Perbuatan perbuatan yang didakwakan. Ini terlalu sempit. Vos tidak dapat menerima pengertian perbuatan dalam arti yang kedua ini.
·         Perbuatan-perbuatan materil, jadi perbuatan itu terlepas dari akibat. Dengan pengertian ini maka ketidak pantasan yang ada pada kedua pengertian terdahulu dapat dihindari.

B.    Pembagian Dasar Peniadaan Pidana
Yang tercantum didalam Undang-undang dapat dibagi lagi atas yang umum (terdapat di dalam ketentuan umum buku I KUHP) dan berlaku atas rumusan delik. Yang khusus tercantum di dalam pasal tertentu yang berlaku untuk rumusan-rumumusan delik itu saja.

Rincian yang umum itu terdapat di dalam:
  1.  Pasal 44  :    Tidak dapat dipertanggung jawabkan
  2. Pasal 48  :    Daya paksa
  3.  Pasal 49  :    Ayat (1) pembelaan terpaksa
  4. Pasal 49  :    Ayat (2) pembelaan terpaksa yang meliampaui batas.
  5. Pasal 50  :    Menjalankan peraturan yang sah
  6.  Pasal 51  :    Ayat (1) menjalankan perintah jabatan yang berwenang
  7. Pasal 51  :    Ayat (2) menjalankan perintha jabatan yang tdak berwenang jika bawahan itu dengan itikad baik memenadang atasan yang bersangkutan sebagai berwenang.
C.    Dapat Dipertanggungjawabkan
      Praktek di Indonesia mengikuti pengertian luas tersebut.
  1. Kemungkinan menetukan tingkah lakunya dengan kemauanya
  2. Mengerti tujuan nyata perbuatanya.
  3. Sadar bahwa perbuatannnn itu tidak diperkenakan oleh masyarakat
D.   Daya Paksa
Daya paksa (Overmacht) tercantum di dalma pasal 48 KUHP. Undang-undang hanya menyebut tentang tidak dipidana seseorang yang melakukan pebuatan karena dorongan keadan yang memaksa.

E.    Pembelaan Terpaksa
Pembelaan terpaksa ada pada setiap hukum pidana dan sama usianya dengan hukum pidana itu sendiri. Istilah yang dipakai oleh Belanda ialah noodweer tidak terdapat dalam rumusan undang-undang tersebut:
  1. Pembelaan itu bersifat terpaksa.
  2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
  3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
  4. Serangan itu melawan hukum.
F.    Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas.
Ada persamaan antara pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas yaitu, kedua mensyarakatkan adanya serangan yang melawan hukum yang dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatan kesusilan, dan harta benda, baik diri sendiri maupun orang lain, perbedaanya ialah:
  1. Pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces), pembuat melamapaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat, oleh karena itu,
  2. Maka perbuatan itu tetep melawan hukum,hanya orangnya tidak dipidana karena keguncangan jiwa yang hebat.
  3. Lebih lanjut maka pembelaan terpaksa yang melampui batas menjadi dasar pemaaf, sedangkan pembelaan terpaksa merupakan dasar pembenaran,karena melawan hukumnya tidak ada
G.   Menjalankan Ketentuan Undang-undang
Sebenarnya setiap perbuatan pemerintah melalui alat-alatnya dalam menjalankan ketentuan undang-undang adalah sah dan tidak melawan hukum, asalkan dilakukan dengan sebenarnya dan patut.

H.   Menjalankan Perintah jabatan
Pasal 51 KUHP menyatakan bahwa, (1) Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. (2) Perintrah jabatan tanpa wewenag, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wwenang dan pelaksannya termasuk dalam lingkungan pekerjannya.

0 Response to "DASAR PENIADAAN PIDANA"