A.
Pengertian
Dua
hal yang perlu dijelaskan disini ialah pertama pengertian pebuatan (fiet) dan
putusan yang telah tetap.
Van Hamel
menunjukan tiga pengertian perbuatan:
- Perbuatan terjadi kejahatan (delik). Pengertian ini sangat luas, misalnya dalam suatu kejadian beberapa orang dianiaya, dan apabila dalam suatu penganiayaan dilakukan pula pencurian, maka tidak mungkin dilakukan pula penuntutan salah satu dari perbuatan-perbuatan itu kemudian dari yang lain.
- Perbuatan perbuatan yang didakwakan. Ini terlalu sempit. Vos tidak dapat menerima pengertian perbuatan dalam arti yang kedua ini.
·
Perbuatan-perbuatan materil, jadi perbuatan itu
terlepas dari akibat. Dengan pengertian ini maka ketidak pantasan yang ada pada
kedua pengertian terdahulu dapat dihindari.
B.
Pembagian Dasar Peniadaan Pidana
Yang
tercantum didalam Undang-undang dapat dibagi lagi atas yang umum (terdapat di
dalam ketentuan umum buku I KUHP) dan berlaku atas rumusan delik. Yang khusus
tercantum di dalam pasal tertentu yang berlaku untuk rumusan-rumumusan delik
itu saja.
Rincian
yang umum itu terdapat di dalam:
- Pasal 44 : Tidak dapat dipertanggung jawabkan
- Pasal 48 : Daya paksa
- Pasal 49 : Ayat (1) pembelaan terpaksa
- Pasal 49 : Ayat (2) pembelaan terpaksa yang meliampaui batas.
- Pasal 50 : Menjalankan peraturan yang sah
- Pasal 51 : Ayat (1) menjalankan perintah jabatan yang berwenang
- Pasal 51 : Ayat (2) menjalankan perintha jabatan yang tdak berwenang jika bawahan itu dengan itikad baik memenadang atasan yang bersangkutan sebagai berwenang.
C.
Dapat Dipertanggungjawabkan
Praktek
di Indonesia mengikuti pengertian luas tersebut.
- Kemungkinan menetukan tingkah lakunya dengan kemauanya
- Mengerti tujuan nyata perbuatanya.
- Sadar bahwa perbuatannnn itu tidak diperkenakan oleh masyarakat
D.
Daya Paksa
Daya
paksa (Overmacht) tercantum di dalma pasal 48 KUHP. Undang-undang hanya
menyebut tentang tidak dipidana seseorang yang melakukan pebuatan karena
dorongan keadan yang memaksa.
E.
Pembelaan Terpaksa
Pembelaan
terpaksa ada pada setiap hukum pidana dan sama usianya dengan hukum pidana itu
sendiri. Istilah yang dipakai oleh Belanda ialah noodweer tidak terdapat dalam
rumusan undang-undang tersebut:
- Pembelaan itu bersifat terpaksa.
- Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
- Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
- Serangan itu melawan hukum.
F.
Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas.
Ada
persamaan antara pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui
batas yaitu, kedua mensyarakatkan adanya serangan yang melawan hukum yang
dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatan kesusilan, dan harta benda, baik diri
sendiri maupun orang lain, perbedaanya ialah:
- Pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces), pembuat melamapaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat, oleh karena itu,
- Maka perbuatan itu tetep melawan hukum,hanya orangnya tidak dipidana karena keguncangan jiwa yang hebat.
- Lebih lanjut maka pembelaan terpaksa yang melampui batas menjadi dasar pemaaf, sedangkan pembelaan terpaksa merupakan dasar pembenaran,karena melawan hukumnya tidak ada
G.
Menjalankan Ketentuan Undang-undang
Sebenarnya
setiap perbuatan pemerintah melalui alat-alatnya dalam menjalankan ketentuan
undang-undang adalah sah dan tidak melawan hukum, asalkan dilakukan dengan
sebenarnya dan patut.
H.
Menjalankan Perintah jabatan
Pasal
51 KUHP menyatakan bahwa, (1) Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksankan
perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. (2)
Perintrah jabatan tanpa wewenag, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali
jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan
dengan wwenang dan pelaksannya termasuk dalam lingkungan pekerjannya.
0 Response to "DASAR PENIADAAN PIDANA"
Post a Comment