Sumber hukum yang dimaksud disini adalah dasar berlakunya
hukum intenasional. Ada tiga macam sumber hukum: pertama, sumber hukum materil; kedua,
sumber hukum formil; dan ketiga,
sumber hukum tambahan (extra yuridis).
Sumber hukum materil mempersoalkan apa
sebabnya hukum itu mengikat.
Sumber hukum formil mempersoalkan dimanakah dapat
diperolehnya ketentuanketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai suatu
kaidah.
Dan Sumber hukum tambahan mempersoalkan faktor-faktor penyebab (kausal)
apakah yang turut membantu dalam pembentukan kaidah.
Pembahasan sumber hukum dalam hal ini adalah sumber hukum
dalam pengertian formil, yakni dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang
menjadi dasar dari berlakunya hukum intemasional.
Untuk lebih jelas mengenai Sumber Hukum Internasional dapat di Download filenya yang suda saya susun dalam bentuk file Word dibawah.
Semoga Bermanfaat
Salam
0 Response to "Sumber Hukum Internasional ( sources of international law )"
Post a Comment