Sekilas Tentang Hukum Pidana

A.  Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana materil yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu, dalam hal ini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Dan Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit adalah hukum pidana dalam keadaan bergerak, atau dijalankan atau berada dalam suatu proses, sehingga disebut juga hukum acara pidana.


Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut:
Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara,karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana. Nyatalah bahwa hukum pidana (Materil) sebagai substansi yang dijalankan dengan kata-kata karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.

Sementara Moeljatno, seorang ahli sarjana hukum pidana Indonesia bahwa hukum pidana Formil adalah hukum pidana dimana sebagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

  1. Mentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilarang atau di lakukan dengan tidak di sertai larangan atau sanksi bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menetukan kapan dan dalam hal-hal apa pada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana.
  3. Menetukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.


B.  Tempat dan Sifat Hukum Pidana

Adagium bahasa jerman, Wo Kein Klager Ist, Ist Kein Richter, adalah jika tidak ada aduan maka tidak ada hakim, sehingga munculah pengertian Hukum publik termasuk hukum pidana yang utama ialah kepentingan umum. Bukanlah orang yang bertindak jika terjadi pelanggaran hukum tetapi negara melalui alat-alatnya, yaitu penjatuhan sanksi berupa pidana atau tindakan. Hukum pidana Formil (Hukum acara pidana) corak hukum publiknya lebih nyata lagi dari pada hukum pidana materil karena yang bertindak menyidik dan menuntut adalah alat negara seperit Polisi atau jaksa jika terjadi pelanggaran hukum pidana.

Menrut Mackay tentang Asas Pokok pidana adalah yang dapat dipidana hanya:

  1. Orang yang melanggar hukum, ini adalah syarat mutlak (Condotio sine quanon),
  2. Karena perbuatan itu melanggar hukum ancaman pidana yang berupa Ultimum remedium setiap orang yang berpikir sehat akan dapat mengerti hal tersebut tidak berarti bahwa ancaman pidana tidak diadakan dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan terlalu jahat dari  pada penyakit


C.  Pembagian Hukum Pidana Umum dan Khusus

Hukum pidana dapat dibagi atas hukum pidana yang di kodifikasikan dan yang tidak di kodifikasikan. Artinya yang dimuat dalam kitab Undang-undang adalah yang dikodifikasi, sedangkan yang tidak dikodefikasikan yaitu yang tersebar diluar kodifikasikan dalam perundang-undangan Tersendiri.

0 Response to "Sekilas Tentang Hukum Pidana"