Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) dapat
dibedakan menjadi 6 macam yakni:
a) Penganiayaan Biasa (351 KUHP)
Penganiayaan biasa (gewone mishandeling) yang dapat juga disebut dengan
penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan pasal 351. Yaitu pada
hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan
penganiayaan ringan. Misalnya, A memukul B dengan sepotong kayu dua kali di
kepalanya, sehingga mendapat luka-luka dan terpaksa dirawat di rumah sakit
selama tiga hari. Bukan penganiayaan berat karena luka yang diderita B bukan
luka berat. Bukan penganiayaan ringan karena sebab lukanya B terpaksa terhalang
dalam pekerjaannya sehari-hari.
Keistimewaan kejahatan ini yakni dirumuskan dengan sangat singkat yaitu dengan
menyebut kualifikasinya sebagai penganiayaan (mishandeling).
Menurut pasal 351, maka penganiayaan dapat dibedakan menjadi:
1) Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian
(ayat 1).
2) Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2).
3) Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ayat 3).
4) Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4) .
Unsur-unsur penganiayaan biasa yakni:
1) Adanya kesengajaan (opzet als oogmerk).
2) Adanya perbuatan.
3) Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni:
- Rasa sakit pada tubuh, dan atau
- Luka pada tubuh
4) Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya.
b) Penganiayaan Ringan
Penganiayaan tersebut dalam pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang
tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan
atau pekerjaan sehari-hari. Misalnya, A menempeleng B tiga kali di kepalanya. B
merasa sakit tapi tidak jatuh sakit dan masih dapat melakukan pekerjaannya
sehari-hari.
Unsur-unsur penganiayaan ringan:
1) Bukan berupa penganiayaan berencana (353).
2) Bukan penganiayaan yang dilakukan:
(a) Terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya.
(b) Terhadap pegawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya
yang sah.
(c) Dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk
dimakan atau diminum (356).
3) Tidak (1) menimbulkan penyakit atau (2) halangan untuk menjalankan pekerjaan
jabatan atau (3) pencaharian.
c) Penganiayaan Berencana
Ada 3 macam penganiayaan berencana:
1) Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian.
2) Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat.
3) Penganiayaan berencana yang berakibat kematian.
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu (mete
voorbedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat
dikuantifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
1) Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana
batin yang tenang.
2) Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan
pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup, sehingga dapat digunakan
olehnya untuk berfikir-fikir, yakni antara lain:
• Resiko apa yang akan ditanggung
• Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bilamanakah saat yang tepat untuk
melaksanakannya
• Bagaimana cara menghilangkan jejak
3) Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dalam suasana
hati yang tenang.
d) Penganiayaan Berat
Dibandingkan dengan penganiayaan biasa yang berakibat luka berat, maka
penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat ini dilakukan dengan sengaja
(memang dikehendaki) oleh orang yang menganiaya.
Unsur-unsur penganiayaan berat:
1) Kesalahannya: kesengajaan (opzettelijk).
2) Perbuatan: melukai berat (zwar lichamelijk letsel toebreng).
3) Obyeknya: tubuh orang lain.
4) Akibat: luka berat.
Penganiayaan berat ada 2 bentuk yakni:
1) Penganiayaan berat biasa (ayat 1).
2) Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (ayat 2).
e) Penganiayaan Berat Berencana
Kejahatan ini merupakan gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dan
penganiayaan berencana (353 ayat 2). Kedua bentuk penganiayaan ini harus
terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena itu harus terpenuhi baik unsur
penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana. Kematian dalam
penganiayaan berat berencana bukanlah menjadi tujuan. Dalam hal akibat,
kesengajaannya ditujukan pada akibat luka beratnya saja dan tidak pada kematian
korban. Sebab, jika kesengajaan terhadap matinya korban, maka disebut pembunuhan
berencana.
f) Penganiayaan Terhadap Orang-Orang Berkualitas Tertentu atau dengan Cara
Tertentu yang Memberatkan
Bagi bentuk khusus dari penganiayaan tersebut di atas sifat yang memberatkan
pidana terletak pada dua hal:
1) Pada kualitas pribadi korban sebagai: ibu, bapak yang sah, istri, anak, dan
pegawai negeri ketika atau menjalankan tugasnya yang sah.
2) Pada cara melakukan penganiayaan dengan memberikan bahan untuk dimakan atau
diminum yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan.
Unsur-unsur dari penganiayaan jenis ini adalah:
1) Perbuatan: melawan.
2) Caranya: dengan kekerasan,dengan ancaman kekerasan.
3) Obyeknya: pejabat atau pegawai negeri, orang yang karena kewajiban UU
membantu pejabat itu, orang yang karena permintaan pejabat itu membantu padanya.
4) Yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Selain enam bentuk penganiayaan di atas, terdapat satu bentuk kejahatan lagi
yang digolongkan dalam kejahatan terhadap tubuh dengan sengaja oleh Drs. Adam
Chazawi, SH. yaitu turut serta dalam penyerangan perkelahian.
Jika dirinci dari rumusan pasal 358, unsur-unsur dari turut serta dalam
penyerangan perkelahian ini terdiri dari dua unsur, yaitu:
1) Unsur-unsur obyektif:
(a) Perbuatan: turut serta
(b) Dalam penyerangan
2) Dalam perkelahian
(a) Di mana terlibat beberapa orang
(b) Menimbulkan akibat: Ada yang luka berat, Ada yang mati.
(c) Unsur subyektif: dengan sengaja.
2. Kejahatan Terhadap Tubuh dengan Tidak Sengaja.
Perbuatan yang dimaksud di sini adalah perbuatan yang sama dalam penganiayaan,
tidak dicantumkan secara konkret dalam rumusan-rumusan tindak pidana. Namun
perbuatan ini harus benar-benar terwujud agar kejahatan ini benar-benar
terjadi. Misalnya, mengemudi kurang hati-hati menabrak pejalan kaki, menembak
babi hutan kurang hati-hati mengenai orang, dan lain-lain.
Kejahatan ini merupakan kejahatan culpa, yakni kejahatan karena kesalahan atau
kealpaannya.
Unsur-unsur kejahatan ini adalah:
a. Ada perbuatan.
b. Karena kesalahan.
c. Menimbulkan akibat orang luka-luka berat, luka yang menimbulkan penyakit,
atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu
tertentu.
C. Sanksi Hukum Kejahatan Terhadap Tubuh
Sanksi bagi setiap bentuk kejahatan terhadap tubuh berbeda-beda, sebagaimana
telah diatur dalam KUHP buku II pasal 351-358.
Penganiayaan biasa sebagaimana dalam pasal 351 KUHP, sanksi hukumnya adalah:
1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara
selama-lamanya lima tahun.
3. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara
selama-lamanya tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
Sedangkan kejahatan yang diberi kualifikasi sebagai penganiayaan ringan (lichte
mishandeling) oleh UU ialah penganiayaan yang dimuat dalam pasal 352 KUHP:
1. Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan
yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau
pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan
sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya
atau yang ada di bawah perintahnya.
2. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP 37, 53, 70 bis,
184)
Pasal 353 KUHP mengenai penganiayaan berencana (voorbedachte raad) merumuskan
sebagai berikut:
1. Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum
penjara selama-lamanya empat tahun.
2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara
selama-lamanya tujuh tahun.
3. Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara
selama-lamanya sembilan tahun
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 KUHP:
1. Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena
menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara
selama-lamanya sepuluh tahun.
Penganiayaan berat berencana dimuat dalam pasal 355 KUHP, yakni:
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu,
dihukum penjara selama-lamanya du belas tahun.
2. Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Penganiayaan terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu yang memberatkan
dimuat dalam pasal 356, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah,
istrinya, atau anaknya.
2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
3. Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi
nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Kejahatan yang dimaksudkan dengan turut serta dalam penyerangan dan perkelahian
dimuat dalam pasal 358, yaitu:
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana
terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang
khusus dilakukan olehnya, dipidana:
1. Dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat.
2. Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Kejahatan terhadap tubuh dengan tidak sengaja, dimuat dalam pasal 360 yang
rumusannya adalah:
1. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
mendapat luka-luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
2. Barang siapa karena kurang hati-hatinya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan
atau pidana denda paling tinggi Rp. 4.500.
Sanksi atau ancaman pidana yang dimuat pada KUHP merupakan sanksi sejak tahun
1915. Dengan memperhatikan sanksi yang dimuat RUU-KUHP 1993, dapat diperkirakan
adanya kekurangsesuaian, walaupun hal ini agak rumit karena RUU memuat sanksi
paling tinggi (p.t.) dan paling rendah (p.r.).
Secara cermat perhatikan terhadap daftar berikut:
Penganiayaan Pasal Akibat Sanksi Sanksi RUU
1. P. Biasa 351 - Tidak luka berat dan tidak mati.
• Luka berat.
• Mati. 2 tahun 8 bulan, 5 tahun, 7 tahun - p.t. 5 tahun, p.r. 1 tahun, p.t. 9
tahun, p.r. 1 tahun, p.t. 12 tahun, p.r. 3 tahun
2. P. Ringan 352 - Tidak menjadikan sakit 3 bulan 1 tahun
3. P. Berencana 353 - Tidak luka berat atau mati
• Luka berat
• Mati 4 tahun, 7 tahun, 9 tahun
4. P. Berat 354 - Luka berat
• Mati 8 tahun,10 tahun, 9 tahun, 12 tahun
5. P. Berat dan Berencana 355 - Luka berat
• Mati 12 tahun, 15 tahun
6. Turut Perkelahian 358 - Luka berat
• Mati 2 tahun 8 bulan, 4 tahun 3 tahun, 8 tahun.
7. Kekerasan 170 - Tidak luka
• Luka
• Luka berat
• Mati 5 tahun 6 bulan, 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun, 9
tahun.
Khusus bagi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orangnya mati, tidak
dapat dihindarkan untuk tidak mendakwahkan Pasal 338 KUHP bahkan pasal 340 KUHP
karena permasalahan adalah pada unsur “dolus” atau “bentuk sengaja” terutama
dengan bentuk “dolus eventualis”.
BAB III
KESIMPUAN
0 Response to "hukum pidana. kejahatan tehadap tubuh"
Post a Comment