hukum pidana. kejahatan tehadap tubuh

TUGAS MAKALAH 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

     Fakta menunjukkan bahwa tipe kejahatan dalam masyarakat semakin bertambah. Jenis kejahatan semakin bertambah di samping semakin majunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Di antara jenis kejahatan adalah kejahatan terhadap tubuh dan kejahatan terhadap nyawa atau biasa dikenal dengan penganiayaan dan pembunuhan. Kedua jenis kejahatan ini sangat erat hubungannya satu sama lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan. Pembahasan mengenai kejahatan terhadap tubuh tidak lepas dari rumusan-rumusan negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya. Maka, tindak penganiayaan atau kejahatan terhadap tubuh ini secara otomatis termasuk di dalam lingkup tindak pidana yang unsur-unsur dan sanksi-sanksi bagi para pelakunya telah dimuat dalam KUHP buku II.
Kejahatan terhadap “orang” dalam KUHP mencakup kehormatan (penghinaan), membuka rahasia, kebebasan/kemerdekaan pribadi, nyawa, tubuh/badan, harta benda/kekayaan. Namun pada umumnya, para pakar menggabung hal-hal tersebut menjadi “tindak pidana terhadap jiwa dan tubuh”, yang dalam KUHP diatur dengan sistematis sebagai, kejahatan terhadap nyawa orang, penganiayaan, menyebabkan mati atau lukanya orang karena kesalahan/kelalaian.
      Tindak pidana berupa penganiayaan atau bahkan menyebabkan kematian atau luka seseorang baik karena secara sengaja atau karena kesalahan dan kelalaian ini telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat. Untuk itu, dalam mewujudkan ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, dalam maksud menikmati kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran, negara telah menciptakan aturan-aturan hukum dan sanksi-sanksi bagi para pelakunya sesuai dengan bentuk kejahatan yang telah diperbuatnya, sebagaimana telah diatur dalam KUHP. 
Semoga makalah mengenai bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh dan sanksi-sanksinya ini akan lebih menambah pemahaman kita. 

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
  1. Apa pengertian dari kejahatan terhadap tubuh?
  2. Apa saja bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh dan unsur-unsurnya?
  3. Apa sanksi hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap tubuh?
C. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui dan memahami mengenai kejahatan terhadap tubuh.
  2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh dan unsur-unsurnya.
  3. Untuk mengetahui sanksi hukum bagi para pelakunya.

  

  BAB II
  PEMBAHASAN

A. Pengertian Kejahatan Terhadap Tubuh
         Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut penganiayaan. Dibentuknya kejahatan terhadap tubuh manusia (misdrijven tegen het lijf) ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian. Menurut Yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan (mishandeling) yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang. Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah. Rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul. Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau. Merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur dan berkeringat dibuka jendela kamarnya sehingga orang itu masuk angin.
      Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang akibatnya semata-mata merupakan tujuan si petindak. 

B. Bentuk Kejahatan Terhadap Tubuh dan Unsur-Unsurnya
       Atas dasar unsur kesalahannya, kejahatan terhadap tubuh terdiri dari dua macam bentuk, yaitu: 
1. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. Kejahatan yang dimaksudkan ini diberi kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), dimuat dalam Bab XX buku II pasal 351 s/d 358.
2. Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian, dimuat dalam pasal 360 Bab XXI yang dikenal dengan kualifikasi karena lalai menyebabkan orang lain luka.

Penjelasan mengenain kejahatan terhadap tubuh dan nyawa:
1. Kejahatan Terhadap Tubuh dengan Sengaja
Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) dapat dibedakan menjadi 6 macam yakni: 
a) Penganiayaan Biasa (351 KUHP)
Penganiayaan biasa (gewone mishandeling) yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan pasal 351. Yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Misalnya, A memukul B dengan sepotong kayu dua kali di kepalanya, sehingga mendapat luka-luka dan terpaksa dirawat di rumah sakit selama tiga hari. Bukan penganiayaan berat karena luka yang diderita B bukan luka berat. Bukan penganiayaan ringan karena sebab lukanya B terpaksa terhalang dalam pekerjaannya sehari-hari.
Keistimewaan kejahatan ini yakni dirumuskan dengan sangat singkat yaitu dengan menyebut kualifikasinya sebagai penganiayaan (mishandeling). 
Menurut pasal 351, maka penganiayaan dapat dibedakan menjadi:
1) Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian (ayat 1).
2) Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2).
3) Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ayat 3).
4) Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4) .
Unsur-unsur penganiayaan biasa yakni: 
1) Adanya kesengajaan (opzet als oogmerk).
2) Adanya perbuatan.
3) Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni:
     - Rasa sakit pada tubuh, dan atau
     - Luka pada tubuh
4) Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya.

b) Penganiayaan Ringan
Penganiayaan tersebut dalam pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari. Misalnya, A menempeleng B tiga kali di kepalanya. B merasa sakit tapi tidak jatuh sakit dan masih dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari. 
Unsur-unsur penganiayaan ringan: 
1) Bukan berupa penganiayaan berencana (353).
2) Bukan penganiayaan yang dilakukan:
     (a) Terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya.
     (b) Terhadap pegawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
     (c) Dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau                diminum (356).
3) Tidak (1) menimbulkan penyakit atau (2) halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau (3) pencaharian.

c) Penganiayaan Berencana
Ada 3 macam penganiayaan berencana: 
1) Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian.
2) Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat.
3) Penganiayaan berencana yang berakibat kematian.
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu (mete voorbedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikuantifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat: 
1) Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
2) Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan             perbuatan ada tenggang waktu yang cukup, sehingga dapat digunakan olehnya untuk berfikir-fikir,     yakni antara lain:
     • Resiko apa yang akan ditanggung
     • Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bilamanakah saat yang tepat untuk melaksanakannya
     • Bagaimana cara menghilangkan jejak
3) Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dalam suasana hati yang tenang.

d) Penganiayaan Berat
Dibandingkan dengan penganiayaan biasa yang berakibat luka berat, maka penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat ini dilakukan dengan sengaja (memang dikehendaki) oleh orang yang menganiaya. 
Unsur-unsur penganiayaan berat: 
1) Kesalahannya: kesengajaan (opzettelijk).
2) Perbuatan: melukai berat (zwar lichamelijk letsel toebreng).
3) Obyeknya: tubuh orang lain.
4) Akibat: luka berat. 
Penganiayaan berat ada 2 bentuk yakni:
1) Penganiayaan berat biasa (ayat 1).
2) Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (ayat 2).

e) Penganiayaan Berat Berencana
Kejahatan ini merupakan gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dan penganiayaan berencana (353 ayat 2). Kedua bentuk penganiayaan ini harus terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena itu harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana. Kematian dalam penganiayaan berat berencana bukanlah menjadi tujuan. Dalam hal akibat, kesengajaannya ditujukan pada akibat luka beratnya saja dan tidak pada kematian korban. Sebab, jika kesengajaan terhadap matinya korban, maka disebut pembunuhan berencana. 

f) Penganiayaan Terhadap Orang-Orang Berkualitas Tertentu atau dengan Cara Tertentu             yang Memberatkan
Bagi bentuk khusus dari penganiayaan tersebut di atas sifat yang memberatkan pidana terletak pada dua hal: 
1) Pada kualitas pribadi korban sebagai: ibu, bapak yang sah, istri, anak, dan pegawai negeri ketika          atau menjalankan tugasnya yang sah.
2) Pada cara melakukan penganiayaan dengan memberikan bahan untuk dimakan atau diminum yang      berbahaya bagi nyawa atau kesehatan.
Unsur-unsur dari penganiayaan jenis ini adalah: 
1) Perbuatan: melawan.
2) Caranya: dengan kekerasan,dengan ancaman kekerasan.
3) Obyeknya: pejabat atau pegawai negeri, orang yang karena kewajiban UU membantu pejabat itu,        orang yang karena permintaan pejabat itu membantu padanya.
4) Yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.

Selain enam bentuk penganiayaan di atas, terdapat satu bentuk kejahatan lagi yang digolongkan dalam kejahatan terhadap tubuh dengan sengaja oleh Drs. Adam Chazawi, SH. yaitu turut serta dalam penyerangan perkelahian.
Jika dirinci dari rumusan pasal 358, unsur-unsur dari turut serta dalam penyerangan perkelahian ini terdiri dari dua unsur, yaitu: 
1) Unsur-unsur obyektif:
     (a) Perbuatan: turut serta
     (b) Dalam penyerangan
2) Dalam perkelahian
     (a) Di mana terlibat beberapa orang
     (b) Menimbulkan akibat: Ada yang luka berat, Ada yang mati.
     (c) Unsur subyektif: dengan sengaja.


2. Kejahatan Terhadap Tubuh dengan Tidak Sengaja.
Perbuatan yang dimaksud di sini adalah perbuatan yang sama dalam penganiayaan, tidak dicantumkan secara konkret dalam rumusan-rumusan tindak pidana. Namun perbuatan ini harus benar-benar terwujud agar kejahatan ini benar-benar terjadi. Misalnya, mengemudi kurang hati-hati menabrak pejalan kaki, menembak babi hutan kurang hati-hati mengenai orang, dan lain-lain.
Kejahatan ini merupakan kejahatan culpa, yakni kejahatan karena kesalahan atau kealpaannya. 
Unsur-unsur kejahatan ini adalah: 
a. Ada perbuatan.
b. Karena kesalahan.
c. Menimbulkan akibat orang luka-luka berat, luka yang menimbulkan penyakit, atau halangan               menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu.


C. Sanksi Hukum Kejahatan Terhadap Tubuh
Sanksi bagi setiap bentuk kejahatan terhadap tubuh berbeda-beda, sebagaimana telah diatur dalam KUHP buku II pasal 351-358.
Penganiayaan biasa sebagaimana dalam pasal 351 KUHP, sanksi hukumnya adalah: 
1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau         denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.

Sedangkan kejahatan yang diberi kualifikasi sebagai penganiayaan ringan (lichte mishandeling) oleh UU ialah penganiayaan yang dimuat dalam pasal 352 KUHP: 
1. Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
2. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP 37, 53, 70 bis, 184)

Pasal 353 KUHP mengenai penganiayaan berencana (voorbedachte raad) merumuskan sebagai berikut: 
1. Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
3. Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun

Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 KUHP:
1. Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Penganiayaan berat berencana dimuat dalam pasal 355 KUHP, yakni:
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya du belas tahun.
2. Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Penganiayaan terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu yang memberatkan dimuat dalam pasal 356, yang rumusannya adalah sebagai berikut: 
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya, atau anaknya.
2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
3. Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Kejahatan yang dimaksudkan dengan turut serta dalam penyerangan dan perkelahian dimuat dalam pasal 358, yaitu: 
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, dipidana:
1. Dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat.
2. Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Kejahatan terhadap tubuh dengan tidak sengaja, dimuat dalam pasal 360 yang rumusannya adalah:
1. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
2. Barang siapa karena kurang hati-hatinya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 4.500.
Sanksi atau ancaman pidana yang dimuat pada KUHP merupakan sanksi sejak tahun 1915. Dengan memperhatikan sanksi yang dimuat RUU-KUHP 1993, dapat diperkirakan adanya kekurangsesuaian, walaupun hal ini agak rumit karena RUU memuat sanksi paling tinggi (p.t.) dan paling rendah (p.r.).
Secara cermat perhatikan terhadap daftar berikut: 
Penganiayaan Pasal Akibat Sanksi Sanksi RUU
1. P. Biasa 351 - Tidak luka berat dan tidak mati.
    • Luka berat.
    • Mati. 2 tahun 8 bulan, 5 tahun, 7 tahun - p.t. 5 tahun, p.r. 1 tahun, p.t. 9 tahun, p.r. 1 tahun, p.t. 12       tahun, p.r. 3 tahun
2. P. Ringan 352 - Tidak menjadikan sakit 3 bulan 1 tahun
3. P. Berencana 353 - Tidak luka berat atau mati 
    • Luka berat
    • Mati 4 tahun, 7 tahun, 9 tahun 
4. P. Berat 354 - Luka berat
    • Mati 8 tahun,10 tahun, 9 tahun, 12 tahun
5. P. Berat dan Berencana 355 - Luka berat
    • Mati 12 tahun, 15 tahun 
6. Turut Perkelahian 358 - Luka berat
    • Mati 2 tahun 8 bulan, 4 tahun 3 tahun, 8 tahun.
7. Kekerasan 170 - Tidak luka
   • Luka
   • Luka berat
   • Mati 5 tahun 6 bulan, 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun, 9 tahun.

Khusus bagi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orangnya mati, tidak dapat dihindarkan untuk tidak mendakwahkan Pasal 338 KUHP bahkan pasal 340 KUHP karena permasalahan adalah pada unsur “dolus” atau “bentuk sengaja” terutama dengan bentuk “dolus eventualis”. 


BAB III
KESIMPUAN

Berdasarkan makalah di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Bahwa penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang akibatnya semata-mata merupakan tujuan si petindak. 
2. Bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh adalah:
a. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. Kejahatan yang dimaksudkan ini diberi kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), dimuat dalam Bab XX buku II pasal 351 s/d 358.
b. Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian, dimuat dalam pasal 360 Bab XXI yang dikenal dengan kualifikasi karena lalai menyebabkan orang lain luka. 
3. Macam-macam sanksi kejahatan terhadap tubuh (penganiayaan) dijelaskan dalam pasal 351, 352, 353, 354, 355, 358, dan 170 KUHP.

0 Response to "hukum pidana. kejahatan tehadap tubuh"